WELCOME TO SNIPER DEPOK CLUB BLOG

Terimakasih anda telah berkunjung ke blog kami.
Blog SNIPER Club berisi 8 kolom informasi yang disebut "Pojok." Ada Pojok Pengumuman, Pojok Renungan, Pojok Mejeng, Pojok Ngocol, Pojok Anti Crime, Pojok Sehat, Pojok Ekubank dan Pojok Tunggangan.

Pojok-Pojok itu tidak hanya bisa dibaca, bro and sis serta pengunjung Blog juga dapat mengirimkan tulisannya ke kolom tersebut karena Blog ini terbuka untuk umum dalam mengungkapkan buah pemikiran.

Tak ada gading yang tak retak, kami tetap perlu komentar dan masukan positif dari para pengunjung yang terhormat, demi makin baiknya contents maupun tampilan blog Sniper Club.

Salam SNIPER



12 Desember 2008

Perekayasa BAP Monas akan diadili.

Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri berjanji membawa polisi yang bermain pasal pidana ke peradilan umum.
Janji tersebut diungkapkan Kapolri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu 10 Desember 2008. Hal itu terkait dengan pertanyaan Gayus Lumbuun dan Panda Nababan.

Kedua anggota DPR itu mempertanyakan mengapa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bandar besar narkoba, Lim Piek Kiong alias Monas (48 tahun), dengan barang bukti 490.802 butir pil ekstasi, bisa berubah menjadi BAP pengguna sabu dengan barang bukti 1,5 gram.
Bambang yang menjabat sebagai Kabareskrim Polri ketika sindikat Monas terbongkar menegaskan akan memberi tindakan keras kepada polisi yang terlibat.
Ia sudah membentuk tim dan kini tengah bekerja untuk menyelidiki kasus Monas. Hal itu dibenarkan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Yusuf Manggabarani.
“Kapolri tidak memberikan ampun untuk kasus seperti ini,” papar Yusuf.

Monas ditangkap di Apartemen Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, pada 21 November 2007, dengan barang bukti 490.802 butir pil ekstasi bernilai Rp 49,08 miliar. Sebenarnya ia punya 1.000.000 butir pil ekstasi. Namun, sebanyak 509.198 butir telah habis terjual (per butir dihargai Rp 100 ribu).
Sudah sebulan penangkapan berlalu, tapi BAP Monas dengan kepemilikan 1 juta butir pil ekstasi tidak pernah ada.

BAP yang diserahkan kepada Kejaksaan justru pemakaian sabu di Apartemen Mal Taman Anggrek dengan barang bukti 1,5 gram.
Atas kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Haris dan beranggotakan Agustin dan Daniel DP serta Panitera Nelly Rusli menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada 5 Juni 2008.
Masyarakat sendiri tidak pernah tahu kapan persidangan dimulai, dan Monas telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Yang diajukan polisi untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan ekstasi di Apartemen Mal Taman Anggrek adalah Christian Salim alias Awe (48 tahun), Lim Jit Wee alias Kim (43 tahun), serta Jat Lie Chandra alias Cece (40 tahun); isteri Monas.
Ketiga orang tersebut telah dipidana mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 18 September 2008.

Tidak ada komentar:

Berbisnis Santun ala SNIPER Club

Review growurl.com

Bingung mau kirim iklan via online?
Bingung cari agen iklan online?
Bingung dengan biaya iklan?

Tidak usah kuatir, ada growurl.com.
Situs itu luar biasa banget ngebantu memecahkan kebingungan bro and sis.
Masuk aja ke http://growurl.com, terus register dengan data yang bener. Selesai dech.
Dengan sekali klik "submit" aja, sebuah iklan langsung terkirim ke lebih dari 120 layanan iklan. Sudah gitu gratis lagi, bro and sis nggak perlu ngeluarin duit seperakpun.
Hebat khan? Simpel, cepet and yang utama grateeeeeeeessss.
Terimakasih growurl.......