WELCOME TO SNIPER DEPOK CLUB BLOG

Terimakasih anda telah berkunjung ke blog kami.
Blog SNIPER Club berisi 8 kolom informasi yang disebut "Pojok." Ada Pojok Pengumuman, Pojok Renungan, Pojok Mejeng, Pojok Ngocol, Pojok Anti Crime, Pojok Sehat, Pojok Ekubank dan Pojok Tunggangan.

Pojok-Pojok itu tidak hanya bisa dibaca, bro and sis serta pengunjung Blog juga dapat mengirimkan tulisannya ke kolom tersebut karena Blog ini terbuka untuk umum dalam mengungkapkan buah pemikiran.

Tak ada gading yang tak retak, kami tetap perlu komentar dan masukan positif dari para pengunjung yang terhormat, demi makin baiknya contents maupun tampilan blog Sniper Club.

Salam SNIPER



28 November 2008

Kasus Aliran Dana BI Rp 100 Miliar (Kronologi)

14-11-2006 :
Ketua BPK Anwar Nasution yang juga mantan Deputi Senior Gubernur BI melaporkan kasus aliran dana BI dari YPPI senilai Rp 100 miliar ke KPK.
Inti laporan itu adalah, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang juga dihadiri Gubernur BI Burhanuddin Abdullah pada 3 Juni 2003 memutuskan meminta YPPI menyiapkan dana Rp 100 miliar untuk dua keperluan.
Pertama, Rp 68,5 miliar untuk membantu proses hukum kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan mantan dewan gubernur dan mantan direksi BI, antara lain mantan Gubernur BI J. Soedradjad Djiwandono.
Kedua, Rp 31,5 miliar untuk anggota Komisi IX DPR periode 1999 – 2004 guna pembahasan dan diseminasi sejumlah undang-undang tentang BI.
Hasil audit BPK menyebutkan dana untuk Komisi IX tersebut dicairkan melalui tujuh cek.

September 2007 :
Hampir setahun setelah laporan BPK itu masuk, KPK lalu mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
Selanjutnya, dimulailah pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat BI yang diduga mengetahui aliran dana itu.

25-1-2008 :

Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, mereka menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

10-4-2008 :
KPK menetapkan Wakil Gubernur Jambi Antony Zeidra Abidin dan anggota DPR Hamka Yandhu (keduanya mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar) sebagai tersangka.
Kini mereka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi sebagai terdakwa.

29-10-2008 :
Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi memvonis Burhanuddin Abdullah dengan 5 tahun penjara. Burhanuddin menilai vonis itu tidak adil, dan pihaknya akan melakukan perlawanan hukum. Pada saat bersamaan, KPK mengumumkan empat mantan Deputi Gubernur BI, yaitu Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin dan Maman Soemantri sebagai tersangka kasus yang sama.

12-11-2008 :
Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi memvonis Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak masing-masing dengan 4 tahun penjara.

(Sumber : Bisnis Indonesia).

Tidak ada komentar:

Berbisnis Santun ala SNIPER Club

Review growurl.com

Bingung mau kirim iklan via online?
Bingung cari agen iklan online?
Bingung dengan biaya iklan?

Tidak usah kuatir, ada growurl.com.
Situs itu luar biasa banget ngebantu memecahkan kebingungan bro and sis.
Masuk aja ke http://growurl.com, terus register dengan data yang bener. Selesai dech.
Dengan sekali klik "submit" aja, sebuah iklan langsung terkirim ke lebih dari 120 layanan iklan. Sudah gitu gratis lagi, bro and sis nggak perlu ngeluarin duit seperakpun.
Hebat khan? Simpel, cepet and yang utama grateeeeeeeessss.
Terimakasih growurl.......