WELCOME TO SNIPER DEPOK CLUB BLOG

Terimakasih anda telah berkunjung ke blog kami.
Blog SNIPER Club berisi 8 kolom informasi yang disebut "Pojok." Ada Pojok Pengumuman, Pojok Renungan, Pojok Mejeng, Pojok Ngocol, Pojok Anti Crime, Pojok Sehat, Pojok Ekubank dan Pojok Tunggangan.

Pojok-Pojok itu tidak hanya bisa dibaca, bro and sis serta pengunjung Blog juga dapat mengirimkan tulisannya ke kolom tersebut karena Blog ini terbuka untuk umum dalam mengungkapkan buah pemikiran.

Tak ada gading yang tak retak, kami tetap perlu komentar dan masukan positif dari para pengunjung yang terhormat, demi makin baiknya contents maupun tampilan blog Sniper Club.

Salam SNIPER



09 Desember 2008

Seharusnya kita merasa malu……….


Pengunjung Blog yang baik,
Mungkin tidak pernah terbersit di benak kita bahwa masih banyak generasi penerus bangsa nun jauh di sana yang kurang beruntung menghirup nikmatnya menimba ilmu, maupun kegiatan lainnya di wilayah Republik Indonesia tercinta ini.
Info di bawah ini semoga dapat menggerakkan hati untuk mengulurkan tangan kita yang selama ini telah banyak diberikan limpahan nikmat dan rejeki dari Allah.


Anak-anak didik di kelas jauh SD Negeri Oepunu, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), lebih dari layak mendapat acungan dua jempol. Bagaimana tidak, dengan kondisi belajar mengajar berfasilitas seadanya mereka tetap bersemangat mengikuti pelajaran meski sebagian besar tidak beralas kaki alias nyeker. Sedangkan bagi yang mengenakan alas kaki, terpaksa melepasnya karena basah dalam perjalanan dari rumah ke sekolah.
Peralatan sekolah yang mereka bawa tas lusuh berisi topi, ballpoint dan buku tulis. Namun, sebagian lagi hanya membawa ballpoint dan satu buku tulis. Meski demikian, setiap murid membawa botol atau tempat minum karena setiap usai sekolah mereka mendapat air dan biskuit yang disumbangkan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Tempat mereka menimba ilmu yang lazim disebut gedung sekolah adalah bekas balai pertemuan desa. Jangan bayangkan kelas ber AC ataupun sarana permainan anak di halaman gedung sekolah itu seperti fasilitas beberapa gedung sekolah yang ada di DKI Jaya.
Jangankan pendingin ruangan, meja belajar + kursi + lemari buku saja tidak tersedia di gedung sekolah itu. Buku-buku dan alat peraga? Sungguh baru sebatas impian bagi mereka.
Meja belajar baru mereka nikmati pada Juni 2008, itupun pemberian dari salah satu rumah ibadah di sana.
Meja itu panjangnya 1 ½ meter dan jumlahnya 4 (empat) buah. Setiap meja ditempati 6 hingga 7 murid, so pasti mereka harus berdesakan dan dalam kondisi berdiri selama berlangsungnya belajar mengajar.
Sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar membabat segala pungutan yang terindikasi praktek korupsi, kita sering mendengar pungutan penerimaan siswa baru dibungkus dengan kalimat indah “Sumbangan Bangku.”
Beberapa murid dari SD Negeri Oepunu itu meskipun berasal dari keluarga kurang mampu mebawa kursi dari rumah masing-masing, tanpa dipaksa, tanpa dalih segala rupa. Believe it or Not!!! Tujuan mereka membawa kursi dari rumah hanya satu, agar tidak lelah selama kegiatan belajar mengajar.

Bro and sis serta pengunjung blog, silakan lihat foto terlampir sekedar membuktikan bahwa ini bukan kisah rekaan belaka. Mudah-mudahan dapat membuat kita semakin sadar bahwa kita dan anak-anak kita jauh lebih beruntung dibanding mereka dalam menimba ilmu. Mudah-mudahan juga kesadaran itu menggerakkan hati kita untuk menyisihkan sedikit rejeki kepada mereka…….

Marcella, Ananda resmi ditahan

Setelah menyandang status tersangka penganiayaan terhadap Agung Setiawan, artis Marcella Zalianty resmi ditahan, kemarin (Sabtu, 6 Desember 2008).
Pemeran film Brownies itu dimasukkan ke sel tahanan Polres Jakarta Pusat setelah menjalani pemeriksaan secara maraton.
Peraih piala Citra pada Festival Film Indonesia (FFI) 2005 itu dikenai tiga tuduhan, yakni Pasal 328 KUHP (Penculikan), Pasal 333 (Perampasan kemerdekaan orang lain), dan Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan).

Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Ike Edwin membenarkan pihaknya telah resmi menahan tersangka Marcella dan tersangka Ananda Mikola, pembalap nasional. Mereka ditahan di Polres Jakpus.
“Selain menahan Marcella dan Ananda, kami juga menahan karyawan Marcella,” katanya.

Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka Ananda dan tiga karyawan Marcella, yakni M. Harianto, Yoga Mega Permana, dan Ruli Hasbi karena terlibat penganiayaan dan penculikan terhadap Agung.
Kasat Reskrim Polres Jakpus Komisaris Suwondo Nainggolan mengatakan pihaknya masih mengejar tersangka lain yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Agung.

Sebagaimana dilansir harian Media Indonesia edisi Sabtu, 6 Desember 2008, Ananda sempat menelpon Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault untuk meminta tolong. Tetapi Menpora menegaskan tidak akan mencampuri persoalan yang dihadapi Ananda dan Moreno. Kamis, 4 Desember 2008, Ananda ditahan.
Penganiayaan Agung diduga bersumber dari kasus utang piutang antara korban dan Marcella. Agung Setiawan memiliki utang Rp 30 juta kepada Marcella.
Menurut Petrus Ballapatiyona, pengacara Agung, kedua belah pihak sudah menyetujui perjanjian yang memuat prosedur pembayaran utang piutang tersebut.
Dalam perjanjian ditegaskan pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 25 November dan 28 Desember 2008. Pada setiap tahap, Agung harus memberikan Rp 15 juta kepada Marcella. Apabila tidak memenuhi kewajibannya, Agung dikenai penalti denda Rp 400 ribu per hari.
Tetapi, Rabu 3 Desember 2008, orang tak dikenal menculik Agung dan membawanya ke hotel di Menteng, Jakpus. Di sana Agung dianiaya. Di hotel tersebut ada Marcella, Ananda dan adiknya Moreno, serta tiga karyawan Marcela.

05 Desember 2008

Bro Ibnu/SNIPER 035 berkata :

Kepada seluruh anggota SNIPER agar menyeragamkan atribut motornya (sticker nomor anggota dan sticker logo Club).
Silakan bro and sis pesan ke saya kalau memang belum seragam.

Jangan lupa malam Minggu kopdar, hati-hati di jalan, sayangi nyawa dan motor anda. Take care on the road.

Produk Perbankan Spekulatif Tak Punya Jaminan

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom mengatakan penjualan produk perbankan yang bersifat spekulasi seharusnya ditujukan kepada nasabah yang sudah memahami lika-liku investasinya. Alasannya, produk tersebut tidak memiliki jaminan (underlying).
"Produk semacam itu hanya bisa dimengerti investor yang canggih, kalau tidak akan kebingungan," kata Miranda di Jakarta, Rabu 3 Desember 2008.
Tapi Miranda enggan menjawab ketika ditanya soal pengawasan BI terhadap produk-produk spekulatif tersebut.

Bank sental, kata dia, mengeluarkan peraturan yang melarang pembelian dollar untuk produk spekulatif agar bisa meredam volatilitas rupiah.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran BI pada 28 November 2008 dan berlaku per 1 Desember 2008.
Kegiatan spekulasi yang dilarang antara lain dapat berupa structured product dan salah satunya dual currency deposit.

Transaksi produk perbankan spekulatif yang menyebabkan permintaan dollar tinggi ini diungkapkan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan, Dradjat Wibowo. Produk ini dikeluarkan oleh dua bank nasional dan dua bank asing dengan total transaksi mencapai US$ 3 miliar.
Dua produk yang ditawarkan kepada nasabah dengan jaminan deposito adalah callable forward dan knock out forward weekly accumulator.
Menurut Dradjad, produk tersebut bisa menciptakan artificial demand terhadap dollar. "Akibatnya dollar terus menguat dan rupiah terpuruk," katanya.
Produk spekulatif ini juga berpotensi menguras cadangan devisa.
Produk ini makin menguntungkan bank jika dollar terus menguat dan nasabah tidak bisa membatalkan kontrak. Sebaliknya, jika dollar yang melemah sampai di bawah nilai kontrak dalam jangka waktu tertentu, bank punya hak membatalkan kontrak. Saat ini ada sekitar 3000 nasabah terjerat produk dual currency tersebut.
Maraknya produk valuta asing yang ditawarkan perbankan, kata dia menunjukkan kelemahan pengawasan Bank Indonesia.
Dia menyesalkan bank sentral baru mengeluarkan larangan pembelian dollar untuk produk spekulatif.

Tentang pengawasan terhadap produk valuta asing ini, Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad mengatakan pihaknya akan terus mengawasi produk-produk valas ini.
"Jumlah produknya banyak," kata Muliaman.

Sidang Skandal Dana BI.

Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Hamka Yandhu, mengaku selalu melaporkan setiap tindakannya saat menerima dan membagikan uang kepada Paskah Suzetta, yang ketika itu Wakil Ketua Komisi Bidang Keuangan.
"Apa yang saya lakukan saya laporkan kepada beliau (Paskah)," kata Hamka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari Rabu, 3 Desember 2008.

Bersama Antony Zeidra Abidin, Hamka Yandhu didakwa telah menerima dana senilai Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia (BI).
Dana miliaran rupiah itu merupakan bagian dari aliran dana bank sentral senilai Rp 100 miliar. Uang itu kemudian dibagikan kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999 - 2004, dan sebagian lagi diterima Rusli Simanjuntak, yang saat itu berposisi sebagai Kepala Biro Gubernur BI.

Hamka mengaku pernah diperintah Paskah mengantarkan Rp 500 juta untuk Chandra Wijaya. Chandra adalah anggota Panitia Khusus Amandemen Rancangan Undang-Undang BI dari Fraksi PDI Perjuangan. "Saya disuruh Paskah mengambil dari sebagian dana pemberian BI."
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan dari Hakim Hendra Yospin. "Kenapa Paskah mengatur pemberian uang ini?" kata Hakim.
Hakim terus mencecar Hamka mengenai siapa koordinator pembagian uang ini.
"Paskah koordinator atau bukan?" tanya Hakim. Hamka mengaku tidak tahu.
Sebelumnya, Hamka juga menyatakan telah memberikan uang jatah untuk Paskah senilai Rp 1 miliar.

Paskah Suzetta, yang kini menjabat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, berulangkali membantah tudingan Hamka.
Dalam pemeriksaan maupun di muka persidangan, Paskah mengaku tak tahu menahu mengenai adanya aliran dana BI ke DPR.
Pada 28 November lalu, Paskah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi atas tersangka para mantan Deputi Gubernur BI.
"Keterangan saya hampir mirip dengan saat saya menjadi saksi bagi Hamka Yandhu dan Antony Zeidra," katanya.

Adapun Antony, hingga persidangan kemarin tetap kukuh pada pernyataannya bahwa uang yang diterimanya dari BI tidak berkaitan dengan amandemen Undang-Undang BI.
"Uang itu bantuan dari BI karena anggota DPR butuh dana besar untuk pemilu," kata Antony.
"Apa hubungan antara DPR, BI, dan pemilu?" Apakah itu bisa dikaitkan?" Hakim Moerdiono mencecarnya.
Antony mengakui bahwa ketiga hal tersebut tidak bisa dikaitkan. Meski demikian, Antony tetap menyatakan uang tersebut diberikan karena BI merasa berempati atas kebutuhan dana DPR.

Keterangan Antony disangkal Hamka Yandhu. "Uang tersebut diberikan BI berkaitan dengan diseminasi Undang-Undang BI dan pembahasan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," kata Hamka.
Sambil menangis, Hamka Yandhu mengaku menyesal atas kesalahan yang telah dilakukannya.
"Saya mohon maaf, terutama kepada konstituen saya," kata dia dengan tangan bergetar.

Antony juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut dia, pemberitaan media atas kasus ini telah menyebabkan kakak perempuannya kaget hingga meninggal dunia.

Enam Jenderal Tak Bekingi Judi Riau.

Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menegaskan, tak ada perwira tingginya yang membekingi perjudian di Riau. Mantan pejabat Kepolisian Daerah Riau hanya dimintai tanggungjawab manajerial sebagai pemimpin.
"Bukan berarti (mereka) itu yang membekingi atau dia terlibat. Tidak," Jenderal Hendarso menegaskan di kantornya hari Kamis Tanggal 4 Desember 2008.
Menyangkut manajerial, kepolisian ada kemungkinan hanya menjatuhkan sanksi teguran. "Jangan dipelintir seolah (mereka) beking, (maka) harus dipecat."

Kasus ini diselidiki setelah penangkapan Candra Wijaya alias Acin. Meski Acin dikenal sebagai raja judi toto gelap di Riau, ia baru ditangkap pada 23 Oktober 2008 atau sekitar lima bulan setelah Inspektur Jenderal Hadiatmoko menjabat Kepala Kepolisian Daerah Riau menggantikan Irjen Sutjiptadi - kini Gubernur Akademi Kepolisian.

Pemberantasan judi merupakan salah satu prioritas Jenderal Sutanto saat menjadi Kapolri sejak 2004. Inspektorat Pengawasan Umum Polri mengindikasikan enam Perwira Tinggi itu tak tahu dan tak menindak Acin. Keenam perwira tersebut merupakan tiga pejabat Kepala Kepolisian Daerah dan tiga wakilnya dalam kurun tiga tahun sejak 2005.

"Ada apakah gerangan dari sekian kasus, yang satu ini tidak diungkap?" kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Alantin Simanjuntak.
"Kasus ini (Acin) mestinya tersentuh, karena ini (judi kelas) besar kok."

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Irjen Yusuf Manggabarani mengatakan belum memeriksa Perwira Tinggi itu. Mereka akan dipanggil setelah Perwira Menengah selesai diperiksa.
"Pemanggilan (Perwira Menengah) sudah dimulai," ujarnya.

Sebelumnya, Jenderal Hendarso telah mencopot Kepala Kepolisian Kota Besar Samarinda, Pontianak dan Pekanbaru dalam "operasi bersih" institusi kepolisian. Pekan ini, kata Jenderal Hendarso, giliran Kepala Kepolisian Kota Besar Padang.
Selain judi, timnya mengawasi pembalakan liar di Kalimantan Timur.

Seandainya.........

Seandainya Bill Gates jadi Menristek, ada perubahan apa ya?
Simak tanggapan yang diambil dari beberapa mailing list :


1. Mas Bill bakal mengusulkan supaya FreeCell, Solitaire, dan Minesweeper dipertandingkan di PON
2. Setiap Warga Negara Indonesia akan mempunyai alamat email di Hotmail dan alamat tsb tercantum dlm KTP
3. Akan dibuat pasal baru yg berbunyi “Setiap PC dan Operating System MS Windows di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
4. Istilah RUU akan dirubah menjadi Undang-Undang Beta Ver. dan UU yang sudah disahkan DPR menjadi UU Final Retail Ver.
5. Di layar TVRI bisa kita scrolling layarnya dan dibagian bawahnya ada tulisan “Best Viewed with 800×600″
6. Menghentikan demo mahasiswa cukup tekan alt+f4 dan untuk menghentikan kerusuhan tekan ctrl+alt+del
7. Kantor Microsoft di Seattle dipindahkan ke Sentul
8. Sidang-sidang kabinet cukup lewat MS NetMeeting, ‘gak usah ke Binagraha (ngirit duit)
9. Cak Bill akan mengubah ICMI yd dibuat pendahulunya menjadi Ikatan Cendekiawan Microsoft Indonesia
10. Jangan-jangan akan muncul e-corruption
11. Menristek akan diubah menjadi Men-Soft-Tek
12. Dengan munculnya Bill Gates, Baligate dan Lippogate bakal cepat diungkap tuntas
13. Menggunakan Netscape bisa-bisa dianggap “Illegal Operation” dan dijerat dengan pasal-pasal subversi
14. PT Kantor Pos Indonesia diubah menjadi PT Hotmail!
15. Televisi kita, apabila ditinggal sebentar, akan muncul screen savernya
16. Headline sebuah surat kabar “Windows NT 6.0 dipesan Thailand, untuk ditukar dengan beras”
17. Proyek pesawat N-250 akan diubah namanya menjadi NT-250 yang dilengkapi fasilitas feature “Plug and Play”
18. Microsoft akan menjadi BUMN dan pengelolaan sahamnya diurus oleh BPPN
19. Mahasiswa akan sulit untuk membeli Windows bajakan
20. Ruangan-ruangan di Indonesia akan ebih sejuk karena memakai Windows
21. Institusi pemerintah akan memkai o/s (operating system) ber-platform Windows, sedangkan oposisi memakai Linux
22. Java Script akan menjadi bahasa nasional
23. WNI menjadi Windows Negara Indonesia
24. Setiap Keputusan Menteri, PP, dll akan diberi Certificate of Authencity berikut serial number-nya
25. Supaya negara aman, Bill Gates akan menyarankan pemerintahan berjalan “Safe Mode”
26. Ijazah yang berlaku untuk BPPT, IPTN, PAL, dan yang lainnya hanyalah Microsoft Certificate Engineer
27. Gak perlu repot-repot untuk nyoblos pas Pemilu, cukup ke website pemilu
28. Negara Republik Indonesia diganti menjadi Negara E-Republic Windowsnesia
29. Kantor Menristek perlu tambahan supir karena setiap penambahan aparat memerlukan “Driver”
30. Bahasa resmi negara adalah Vbasic dan VBScript adalah bahasa pengantar di sekolah dasar
31. Produknya berupa peraturan dengan versi 1.0, 1.1 dst, dan setiap penggunanya dikenakan lisensi per pemakai
32. Peraturan Pemerintah setiap 3 bulan sekali akan selalu di-update dari PP 1/2000 menjadi PP 1/2000 SE (Second Edition)
33. Akan ada TVRI versi 1.1, TVRI versi 1.2, RRI versi 2.5 dll
34. Akan ada keputusan Menteri Final Preview
35. Semua Paket Kebijaksanaan Pemerintah akan diberi versi dan akan selalu dikeluarkan bug fixed dan service pack
36. Windows akan bebas di-download di Indonesia dan berfungsi sebagai public domain, sementara distribusi Linux akan dikenakan PPN BM
37. Semua pesawat IPTN akan ditempeli stiker “MS Windows Compatible”
38. Fasilitas ctrl+alt+del akan ditemui di Gedung MPR/DPR
39. Siapa “provokator” tinggal ketik nama atau initialnya lalu klik search, dan provokator itu akan langsung ketangkap
40. Bill Gates jadi Menristek bakal banyak bugs-nya, jadi mesti di patch ulang dengan service pack 7 or higher

Berbisnis Santun ala SNIPER Club

Review growurl.com

Bingung mau kirim iklan via online?
Bingung cari agen iklan online?
Bingung dengan biaya iklan?

Tidak usah kuatir, ada growurl.com.
Situs itu luar biasa banget ngebantu memecahkan kebingungan bro and sis.
Masuk aja ke http://growurl.com, terus register dengan data yang bener. Selesai dech.
Dengan sekali klik "submit" aja, sebuah iklan langsung terkirim ke lebih dari 120 layanan iklan. Sudah gitu gratis lagi, bro and sis nggak perlu ngeluarin duit seperakpun.
Hebat khan? Simpel, cepet and yang utama grateeeeeeeessss.
Terimakasih growurl.......