Dunia maya emang lagi disenengin ama pelajar, mahasiswa, karyawan, pengusaha and termasuk ibu rumah tangga. Lha iya lah, khan hampir segala macam informasi bisa dicari di balik layar and gak perlu repot pergi ke banyak tempat, termasuk untuk bertransaksi.
Nach…biar aman bertransaksi di internet, baca caranya di bawah ini ya….
1. Jangan sekali-kali ngasih info user ID and PIN ke orang lain via e-mail or situs. Jangan lupa juga ganti nomor PIN secara periodik.
2. Pastiin komputer yang lagi dipake buat transaksi internet itu aman and terpercaya. Klo bisa jangan transaksi dari warnet, soalnya bisa aja komputer publik (non pribadi) dipasangin script-script buat ngecatat apa yang dilakukan pengguna. Contoh; key logger buat nyatet kegiatan pengetikan di komputer buat tau PIN, password and lainnya.
3. Pastiin menuju ke situs resmi. Soalnya, ada modus kejahatan dengan bikin situs palsu bertampilan persis sama, but dibalik itu bisa ngambil data rahasia pelanggan. Modus ini dikenal dengan sebutan type site.
4. Buat yang suka slebor nggak sign-out waktu kelar masuk ke internet, jangan diulang lagi dech. Soalnya, sign-out ato log-out itu gunanya nyegah penggunaan waktu pengguna meninggalkan komputer.
5. Klo perlu, minta jaminan bank penerbit kartu kredit buat mengkonfirmasi real time, supaya terhindar dari penggunaan kartu kredit di luar sepengetahuan kita.
6. Klo ngerasa aneh waktu transaksi di internet, buruan dech hubungin bank kita.
7. Aktifin juga sarana notifikasi via SMS banking and selalu perhatiin history transaksi yang pernah kita lakukan.
8. Pertimbangin mateng-mateng klo mo transaksi di situs dengan hosting gratisan. Biasanya hosting gratisan itu ditandai domain name berakhiran panjang and kurang familiar, selain .com, .net, .co.id, .ws, dan lain-lain). Bagusnya sich, cek dulu situs tempat mo transaksi melalui WHOIS di whois.com. Masukin domain name situs yang mo di cek, nach….keliatan dech siapa pemilik and alamatnya.
9. Pastiin waktu mo transaksi di sebuah situs, bahwa halaman situs itu dalam Secure Socket Lawyer (SSL). Tulisan awal dari URL situs itu harus https bukannya http. Cek juga SSL dialog box di layar dari sistem keamanan online perusahaan terkemuka seperti Verisign, Entrust ato RSA. Klik dialog box SSL itu buat ngecek masih berlaku ato nggaknya sertifikat keamanannya.
10. Baca dengan teliti informasi barang yang mo dibeli termasuk harganya seblom transaksi.
11. Jangan buang slip kartu kredit sembarangan.
12. Jangan kasih nomor kartu kredit ke siapapun via e-mail, soalnya e-mail bisa disadap dan diambil datanya.
WELCOME TO SNIPER DEPOK CLUB BLOG
Terimakasih anda telah berkunjung ke blog kami.
Blog SNIPER Club berisi 8 kolom informasi yang disebut "Pojok." Ada Pojok Pengumuman, Pojok Renungan, Pojok Mejeng, Pojok Ngocol, Pojok Anti Crime, Pojok Sehat, Pojok Ekubank dan Pojok Tunggangan.
Pojok-Pojok itu tidak hanya bisa dibaca, bro and sis serta pengunjung Blog juga dapat mengirimkan tulisannya ke kolom tersebut karena Blog ini terbuka untuk umum dalam mengungkapkan buah pemikiran.
Tak ada gading yang tak retak, kami tetap perlu komentar dan masukan positif dari para pengunjung yang terhormat, demi makin baiknya contents maupun tampilan blog Sniper Club.
Salam SNIPER
Blog SNIPER Club berisi 8 kolom informasi yang disebut "Pojok." Ada Pojok Pengumuman, Pojok Renungan, Pojok Mejeng, Pojok Ngocol, Pojok Anti Crime, Pojok Sehat, Pojok Ekubank dan Pojok Tunggangan.
Pojok-Pojok itu tidak hanya bisa dibaca, bro and sis serta pengunjung Blog juga dapat mengirimkan tulisannya ke kolom tersebut karena Blog ini terbuka untuk umum dalam mengungkapkan buah pemikiran.
Tak ada gading yang tak retak, kami tetap perlu komentar dan masukan positif dari para pengunjung yang terhormat, demi makin baiknya contents maupun tampilan blog Sniper Club.
Salam SNIPER
Tampilkan postingan dengan label POJOK ANTI CRIME. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POJOK ANTI CRIME. Tampilkan semua postingan
02 Februari 2009
Komentar : BPIH & DAU.
Berikut komentar dari pengunjung Blog SNIPER Club, monggo diwoco nggih....
Pemerintah seharusnya kembali ke habitatnya sebagai pembina, regulator (pembuat kebijakan) dan pengawasan. Serahkan pelaksanaan kepada masyarakat atau komunitas. kejadian ini karena dia yang membuat aturan sendiri ataupun dengan DPR, dia yang menjalankan dan dia yang mengawasi. Masyarakat sudah cukup pintar ( ada yang tulus, ada juga yang mau ambil kesempatan negatip). Dana Haji sudah pasti sisanya harus kembali untuk para haji yang sudah menyetor, dana abadi umat untuk kepentingan umat, tidak boleh diambil satu senpun.....
Pemerintah seharusnya kembali ke habitatnya sebagai pembina, regulator (pembuat kebijakan) dan pengawasan. Serahkan pelaksanaan kepada masyarakat atau komunitas. kejadian ini karena dia yang membuat aturan sendiri ataupun dengan DPR, dia yang menjalankan dan dia yang mengawasi. Masyarakat sudah cukup pintar ( ada yang tulus, ada juga yang mau ambil kesempatan negatip). Dana Haji sudah pasti sisanya harus kembali untuk para haji yang sudah menyetor, dana abadi umat untuk kepentingan umat, tidak boleh diambil satu senpun.....
28 Januari 2009
BPIH & DAU.
Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar Departemen Agama (Depag) tidak lagi mengelola biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat (DAU). Sebaiknya, dana itu dikelola lembaga independen yang professional untuk mencegah penyalahgunaan.
“Karena selama ini belum transparan pengelolaannya, darimana, ke mana, saldonya berapa, dan siapa yang berhak menggunakannya,” tegas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar.
Menurutnya, KPK juga meminta kepada pemerintah untuk mencabut aturan yang memperbolehkan Menteri Agama (Menag) menerima dan mengelola DAU. “Di sinilah peran negara dibutuhkan, bagaimana memberikan pelayanan publik kepada warganya,” katanya.
Usulan itu merupakan bagian dari tugas KPK sebagai langkah pencegahan dan penindakan korupsi.
Haryono mengingatkan seharusnya masyarakat sebagai pemilik dana mengetahui ke mana peruntukkannya, termasuk perlu diperjelas apakah dana milik masyarakat itu bisa digunakan untuk operasional Depag, seperti pembelian kendaraan. Ke mana larinya asset atau inventaris itu nantinya.
“Itulah yang harus transparan dan akuntabel sehingga tidak timbul kecurigaan terhadap lembaga Negara, apalagi Depag, imbuhnya.
Menurutnya, jika dilihat dari nominalnya, BPIH dan DAU yang diterima Depag sangat besar setiap tahunnya. Untuk 2009, jumlah jemaah haji yang telah masuk daftar tunggu lebih dari 600 orang.
Soal lembaga pengelola dana haji independen itu, menurut Haryono, terserah siapa yang akan mengurusnya. Tetapi prinsipnya lembaga itu harus berfungsi mengawasi dan dipisahkan dengan lembaga penyelenggara.
“Saat ini, meskipun pengelola haji berbeda, personilnya tetap dari Depag. Itu bisa saja membuat aturan untuk keuntungan sendiri.”
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga telah melapor ke KPK terkait dengan adanya dugaan penyelewengan dana oleh pengurus BPIH dan DAU.
Berikut komentar terkait masalah di atas;
Abdul Gafur Djawahir (Direktur Pengelolaan BPIH & Sistem Informasi Haji) :
Menyambut baik wacana KPK agar pengelolaan DAU diserahkan kepada lembaga independen. Namun, lembaga pengelola DAU dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2001 dan U.U. 13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Dana yang ada dalam DAU saat ini mencapai Rp 1,3 triliun dan pengelolaannya selalu dilaporkan kepada Presiden dan DPR. DAU-pun diaudit oleh auditor independen.
Hasrul Azwar (Ketua Komisi VIII DPR RI) :
Pengelolaan BPIH harus tetap dilakukan oleh Depag. Karena sesuai amanat U.U., penyelenggara haji adalah pemerintah.
“Karena selama ini belum transparan pengelolaannya, darimana, ke mana, saldonya berapa, dan siapa yang berhak menggunakannya,” tegas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar.
Menurutnya, KPK juga meminta kepada pemerintah untuk mencabut aturan yang memperbolehkan Menteri Agama (Menag) menerima dan mengelola DAU. “Di sinilah peran negara dibutuhkan, bagaimana memberikan pelayanan publik kepada warganya,” katanya.
Usulan itu merupakan bagian dari tugas KPK sebagai langkah pencegahan dan penindakan korupsi.
Haryono mengingatkan seharusnya masyarakat sebagai pemilik dana mengetahui ke mana peruntukkannya, termasuk perlu diperjelas apakah dana milik masyarakat itu bisa digunakan untuk operasional Depag, seperti pembelian kendaraan. Ke mana larinya asset atau inventaris itu nantinya.
“Itulah yang harus transparan dan akuntabel sehingga tidak timbul kecurigaan terhadap lembaga Negara, apalagi Depag, imbuhnya.
Menurutnya, jika dilihat dari nominalnya, BPIH dan DAU yang diterima Depag sangat besar setiap tahunnya. Untuk 2009, jumlah jemaah haji yang telah masuk daftar tunggu lebih dari 600 orang.
Soal lembaga pengelola dana haji independen itu, menurut Haryono, terserah siapa yang akan mengurusnya. Tetapi prinsipnya lembaga itu harus berfungsi mengawasi dan dipisahkan dengan lembaga penyelenggara.
“Saat ini, meskipun pengelola haji berbeda, personilnya tetap dari Depag. Itu bisa saja membuat aturan untuk keuntungan sendiri.”
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga telah melapor ke KPK terkait dengan adanya dugaan penyelewengan dana oleh pengurus BPIH dan DAU.
Berikut komentar terkait masalah di atas;
Abdul Gafur Djawahir (Direktur Pengelolaan BPIH & Sistem Informasi Haji) :
Menyambut baik wacana KPK agar pengelolaan DAU diserahkan kepada lembaga independen. Namun, lembaga pengelola DAU dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2001 dan U.U. 13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Dana yang ada dalam DAU saat ini mencapai Rp 1,3 triliun dan pengelolaannya selalu dilaporkan kepada Presiden dan DPR. DAU-pun diaudit oleh auditor independen.
Hasrul Azwar (Ketua Komisi VIII DPR RI) :
Pengelolaan BPIH harus tetap dilakukan oleh Depag. Karena sesuai amanat U.U., penyelenggara haji adalah pemerintah.
Modus Baru Pemerasan.
Admin mendapat kiriman e-mail dari salah satu pengunjung Blog SNIPER Club yang bernama sis Ria, dengan harapan informasi ini dapat membuat bro and sis lebih waspada.
1. Minggu Siang, 11 Januari 2009, sekitar pukul 11.30, saya mengendarai mobil & sedang berhenti di lampu Merah by pass arah kalimalang
2. seorang anak peminta-minta (usia sekitar 11-12 tahun) mengesot dipinggir jalan dengan salah satu kakinya buntung (posisi duduk di jalan)
3. Saya membuka kaca dan memberinya Rp. 500, anak itu kelihatan tidak puas dan lalu pergi
4. saat lampu sudah hijau, saya mulai berjalan dan karena merasa melindas sesuatu, seketika saya berhenti
5. Tiba-tiba ada yang berteriak, BERHENTI!!!! ADAORANG DI BAWAH MOBIL!!!
6. sekonyong-konyong, para pengemis lain sudah mengelilingi mobil saya, menggedor-gedor kaca mobil dari seluruh sisi, mencoba memaksa membuka mobil sampai handle mobil patah
7. Spontan pengendara motor dan orang di sekitar saya menghampiri mobil saya, mengangkat dan memiringkan mobil untuk mengeluarkan anak peminta-minta yang tadi dari bawah mobil saya.. (sementara di dalam mobil saya gemetar dan memohon Tuhan untuk tolong saya.. saya sangat khawatir, korban akan luka parah atau jangan-jangan malah meninggal..)
8. Saat itu ada reserse berbaju preman, mengendarai motor yang menenangkan masa yang hampir mengeroyok & merusak mobil saya. Ia langsung memasukkan anak yang tergilas tsb dalam mobil saya untuk dibawa ke RS. Terdekat bersama dengan 1 teman peminta-minta lainnya..
9. Sampai di RS. Harum, suami saya sudah disana, anak itu diperiksa di UGD, ternyata anak tersebut tidak buntung, kakinya hanya dilipat dalam celana panjang. Dokter tidak meminta rontgent karena mamang tidak ada bagian tubuh yang patah.., hanya diberi resep yang kami tebus RP. 5.000. ANAK ITU SEHAT, hanya sedikit lecet karena mungkin salah tarik saat keluar dari kolong mobil saya.
10. Di RS. Reserse itu menginformasikan pada kami bahwa ini memang modus operandi baru. Ia memarahi anak tsb yang mencari uang dengan SKENARIO PEMERASAN MASUK KE TENGAH KOLONG MOBIL YANG SEDANG BERHENTI DI LAMPU MERAH, AGAR PARA PREMAN BISA PAKSA PEMILIK MOBIL UNTUK BAYAR GANTI RUGI
11. Reserse meminta kami hanya memberi uang ongkos pada anak-anak peminta-minta tsb, jangan lebih dari Rp. 5.000, untuk memberi mereka pelajaran.
12. Kami berikan anak itu obat dari RS dan uang ongkos Rp. 10.000 dan anak itu berlalu dengan berjalan tegap dan sehat
Dengan masih dalam kebingungan, deg-deg an dan kegamangan saya pulang ke rumah.. Kami sangat bersyukur, Tuhan memelihara, menjaga dan melindungi kehidupan kami, tidak sempat dikerjai para preman tersebut.
1. Minggu Siang, 11 Januari 2009, sekitar pukul 11.30, saya mengendarai mobil & sedang berhenti di lampu Merah by pass arah kalimalang
2. seorang anak peminta-minta (usia sekitar 11-12 tahun) mengesot dipinggir jalan dengan salah satu kakinya buntung (posisi duduk di jalan)
3. Saya membuka kaca dan memberinya Rp. 500, anak itu kelihatan tidak puas dan lalu pergi
4. saat lampu sudah hijau, saya mulai berjalan dan karena merasa melindas sesuatu, seketika saya berhenti
5. Tiba-tiba ada yang berteriak, BERHENTI!!!! ADAORANG DI BAWAH MOBIL!!!
6. sekonyong-konyong, para pengemis lain sudah mengelilingi mobil saya, menggedor-gedor kaca mobil dari seluruh sisi, mencoba memaksa membuka mobil sampai handle mobil patah
7. Spontan pengendara motor dan orang di sekitar saya menghampiri mobil saya, mengangkat dan memiringkan mobil untuk mengeluarkan anak peminta-minta yang tadi dari bawah mobil saya.. (sementara di dalam mobil saya gemetar dan memohon Tuhan untuk tolong saya.. saya sangat khawatir, korban akan luka parah atau jangan-jangan malah meninggal..)
8. Saat itu ada reserse berbaju preman, mengendarai motor yang menenangkan masa yang hampir mengeroyok & merusak mobil saya. Ia langsung memasukkan anak yang tergilas tsb dalam mobil saya untuk dibawa ke RS. Terdekat bersama dengan 1 teman peminta-minta lainnya..
9. Sampai di RS. Harum, suami saya sudah disana, anak itu diperiksa di UGD, ternyata anak tersebut tidak buntung, kakinya hanya dilipat dalam celana panjang. Dokter tidak meminta rontgent karena mamang tidak ada bagian tubuh yang patah.., hanya diberi resep yang kami tebus RP. 5.000. ANAK ITU SEHAT, hanya sedikit lecet karena mungkin salah tarik saat keluar dari kolong mobil saya.
10. Di RS. Reserse itu menginformasikan pada kami bahwa ini memang modus operandi baru. Ia memarahi anak tsb yang mencari uang dengan SKENARIO PEMERASAN MASUK KE TENGAH KOLONG MOBIL YANG SEDANG BERHENTI DI LAMPU MERAH, AGAR PARA PREMAN BISA PAKSA PEMILIK MOBIL UNTUK BAYAR GANTI RUGI
11. Reserse meminta kami hanya memberi uang ongkos pada anak-anak peminta-minta tsb, jangan lebih dari Rp. 5.000, untuk memberi mereka pelajaran.
12. Kami berikan anak itu obat dari RS dan uang ongkos Rp. 10.000 dan anak itu berlalu dengan berjalan tegap dan sehat
Dengan masih dalam kebingungan, deg-deg an dan kegamangan saya pulang ke rumah.. Kami sangat bersyukur, Tuhan memelihara, menjaga dan melindungi kehidupan kami, tidak sempat dikerjai para preman tersebut.
15 Januari 2009
Proses Penutupan Rekening Liar Di Depnakertrans.
Dana eks Yayasan Dana Tunjangan Pesangon Minyak dan Gas (YDTP Migas) akan dikembalikan kepada pekerja yang berhak menerima dengan batas waktu yang tengah dalam pembahasan. Jika tidak diselesaikan, dana itu akan dikembalikan ke kas negara; demikian penjelasan Inspektur Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) hari Senin, 12 Januari 2009.
Dana eks YDTP Migas sebesar lebih dari Rp 139 miliar pada 21 rekening didata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai rekening liar, tetapi Itjen Depnakertrans menuturkan bukan rekening liar karena telah dilaporkan ke Depkeu sesuai Peraturan Menkeu No. 58/2007 tentang Penertiban Rekening.
“Sesuai saran Ketua Tim Penertiban Rekening pada 9 Oktober 2008 telah disetor ke Bendahara Umum Negara dana pengembangan dari bunga bank dan bunga deposito sebesar Rp 68,8 miliar dari tujuh rekening,” ujarnya. Dana yang menjadi milik 135.797 pekerja adalah sebesar Rp 65,54 miliar dan akan dikembalikan sesuai dengan data klaim yang ada. Bahkan, lanjutnya, Tim Pengelola Dana eks YDTP Migas mengusulkan adanya biaya operasional sebesar Rp 4,99 miliar diambil dari dana yang masih dikelola oleh tim.
Saat ini, dana tersebut dalam proses pengakhiran dengan membentuk Tim Pengakhiran Pengelolaan Dana eks YDTP Migas yang keanggotaannya melibatkan unsur Depnakertrans, Departemen ESDM, BP Migas, Ditjen Perbendaharaan Negara Depkeu.
Dana eks YDTP Migas sebesar lebih dari Rp 139 miliar pada 21 rekening didata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai rekening liar, tetapi Itjen Depnakertrans menuturkan bukan rekening liar karena telah dilaporkan ke Depkeu sesuai Peraturan Menkeu No. 58/2007 tentang Penertiban Rekening.
“Sesuai saran Ketua Tim Penertiban Rekening pada 9 Oktober 2008 telah disetor ke Bendahara Umum Negara dana pengembangan dari bunga bank dan bunga deposito sebesar Rp 68,8 miliar dari tujuh rekening,” ujarnya. Dana yang menjadi milik 135.797 pekerja adalah sebesar Rp 65,54 miliar dan akan dikembalikan sesuai dengan data klaim yang ada. Bahkan, lanjutnya, Tim Pengelola Dana eks YDTP Migas mengusulkan adanya biaya operasional sebesar Rp 4,99 miliar diambil dari dana yang masih dikelola oleh tim.
Saat ini, dana tersebut dalam proses pengakhiran dengan membentuk Tim Pengakhiran Pengelolaan Dana eks YDTP Migas yang keanggotaannya melibatkan unsur Depnakertrans, Departemen ESDM, BP Migas, Ditjen Perbendaharaan Negara Depkeu.
09 Januari 2009
Surat dari Jakarta.
Bro and sis pernah belanja gara-gara ada info didiskonnya harga jual? Coba kita baca pengalaman pribadi dari salah seorang konsumen dalam surat pembaca bertajuk "SOAL DISKON BUKU GRAMEDIA" di majalah Tempo, edisi 5 - 11 Januari 2009.
Toko buku Gramedia di Grand Indonesia memajang diskon 30 persen untuk semua barang kecuali elektronik. Maka diserbulah toko itu. Semua tak ingin ketinggalan menikmati diskon gede-gedean itu, termasuk saya.
Sayapun mencari buku impor yang memang selalu saya buru. Di situlah saya merasa ada kejanggalan. Meski didiskon, harganya kok masih mahal ya?
Lalu, saya timang-timang buku From the files of madison finn #17: on the case.
Di plastik pembungkusnya tertempel dua label harga: baru dan lama.
Kebetulan plastik itu sudah terbuka sehingga saya bisa melihat label harga lama secara samar-samar.
Saya lihat di label lama tercantum Rp 53.100 dan baru Rp 74.900.
Dengan kalkulator di telepon seluler, saya mendapat angka bahwa selisih harga itu 29,1 persen.
Karena penasaran, saya memindai semua buku. Mengejutkan. Semua buku di lantai tiga punya dua label harga yang dipasang bertumpuk. Semuanya berselisih rata-rata 30 persen. Artinya, ini bukan diskon. Sebab, harga dinaikkan 30 persen, lalu didiskon 30 persen lagi.
Beberapa contoh :
Oxford advanced learner dictionary (soft cover), harga lama Rp 219.300 dan harga baru Rp 315.000 (selisih 30,4 persen);
Lonely planet: Thailand, harga lama Rp 276.800 dan harga baru Rp 389.900 (selisih 29 persen);
Lonely planet: Indonesia, harga lama Rp 332.000 dan harga baru Rp 449.900 (selisih 26,2 persen).
Sayapun urung memborong buku di Gramedia.
HERU SUSANTO
Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Toko buku Gramedia di Grand Indonesia memajang diskon 30 persen untuk semua barang kecuali elektronik. Maka diserbulah toko itu. Semua tak ingin ketinggalan menikmati diskon gede-gedean itu, termasuk saya.
Sayapun mencari buku impor yang memang selalu saya buru. Di situlah saya merasa ada kejanggalan. Meski didiskon, harganya kok masih mahal ya?
Lalu, saya timang-timang buku From the files of madison finn #17: on the case.
Di plastik pembungkusnya tertempel dua label harga: baru dan lama.
Kebetulan plastik itu sudah terbuka sehingga saya bisa melihat label harga lama secara samar-samar.
Saya lihat di label lama tercantum Rp 53.100 dan baru Rp 74.900.
Dengan kalkulator di telepon seluler, saya mendapat angka bahwa selisih harga itu 29,1 persen.
Karena penasaran, saya memindai semua buku. Mengejutkan. Semua buku di lantai tiga punya dua label harga yang dipasang bertumpuk. Semuanya berselisih rata-rata 30 persen. Artinya, ini bukan diskon. Sebab, harga dinaikkan 30 persen, lalu didiskon 30 persen lagi.
Beberapa contoh :
Oxford advanced learner dictionary (soft cover), harga lama Rp 219.300 dan harga baru Rp 315.000 (selisih 30,4 persen);
Lonely planet: Thailand, harga lama Rp 276.800 dan harga baru Rp 389.900 (selisih 29 persen);
Lonely planet: Indonesia, harga lama Rp 332.000 dan harga baru Rp 449.900 (selisih 26,2 persen).
Sayapun urung memborong buku di Gramedia.
HERU SUSANTO
Sawah Besar, Jakarta Pusat.
22 Desember 2008
KPK Usut 260 Rekening Liar.
KPK akan mengusut rekening liar di sejumlah Departemen dan Lembaga Pemerintah setelah mereka mendapat laporan dari Pemerintah. “Kami akan mendalami dan mencermati indikasi korupsinya,” kata Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin.
Tim Penertiban Rekening telah menyerahkan 260 rekening senilai Rp 314,223 miliar dan USD 11,024 juta ke KPK, Kamis 18 Desember 2008. “Rekening itu diduga disalahgunakan dan berpotensi merugikan negara,” ujar Ketua Tim Penertiban Rekening Pemerintah Hekinus Manau.
Menurut Hekinus-yang juga menjabat sebagai Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI, penyerahan itu dilakukan karena Tim sudah menyerah. Sebab, sejumlah peringatan yang disampaikan ke Departemen dan Lembaga Negara tidak pernah diindahkan.
Selain itu, ada kemungkinan kerugian negara.
Hekinus mengungkapkan, dari 26o rekening, sebanyak 102 rekening terdapat di Mahkamah Agung (MA). “Nilainya belum diketahui karena mereka tidak mau menyerahkan,” katanya.
Sebanyak 32 rekening ada di Departemen Pertanian yang tak diketahui nilainya.
Mengenai kemungkinan indikasi pidana, menurut Hekinus, itu tergantung hasil penyidikan KPK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam pemaparan dan pertanggungjawaban Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2006 dan 2007 di depan Panitia Anggaran DPR RI, Rabu 17 Desember 2008, mengaku telah menginventarisasi 32.570 rekening. Nilainya mencapai Rp 36,76 triliun, USD 685,236 juta, dan £ 462,938 ribu.
Kamis 18 Desember 2008, Menteri Pertanian Anton Apriyantono mengaku telah menertibkan rekening liar yang ada di Departemennya. Namun, dia menegaskan akan menyambut dengan tangan terbuka jika KPK melakukan pemeriksaan.
Juru bicara MA Djoko Sarwono, mengakui adanya rekening yang diduga liar itu. “Saya tidak tahu angkanya persis. Harus saya pelajari dulu,” katanya.
Adapun juru bicara BP Migas Amir Hamzah, mengaku tidak mengetahui adanya rekening liar atas nama BP. Migas senilai USD 10.702 juta.
Tim Penertiban Rekening telah menyerahkan 260 rekening senilai Rp 314,223 miliar dan USD 11,024 juta ke KPK, Kamis 18 Desember 2008. “Rekening itu diduga disalahgunakan dan berpotensi merugikan negara,” ujar Ketua Tim Penertiban Rekening Pemerintah Hekinus Manau.
Menurut Hekinus-yang juga menjabat sebagai Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI, penyerahan itu dilakukan karena Tim sudah menyerah. Sebab, sejumlah peringatan yang disampaikan ke Departemen dan Lembaga Negara tidak pernah diindahkan.
Selain itu, ada kemungkinan kerugian negara.
Hekinus mengungkapkan, dari 26o rekening, sebanyak 102 rekening terdapat di Mahkamah Agung (MA). “Nilainya belum diketahui karena mereka tidak mau menyerahkan,” katanya.
Sebanyak 32 rekening ada di Departemen Pertanian yang tak diketahui nilainya.
Mengenai kemungkinan indikasi pidana, menurut Hekinus, itu tergantung hasil penyidikan KPK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam pemaparan dan pertanggungjawaban Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2006 dan 2007 di depan Panitia Anggaran DPR RI, Rabu 17 Desember 2008, mengaku telah menginventarisasi 32.570 rekening. Nilainya mencapai Rp 36,76 triliun, USD 685,236 juta, dan £ 462,938 ribu.
Kamis 18 Desember 2008, Menteri Pertanian Anton Apriyantono mengaku telah menertibkan rekening liar yang ada di Departemennya. Namun, dia menegaskan akan menyambut dengan tangan terbuka jika KPK melakukan pemeriksaan.
Juru bicara MA Djoko Sarwono, mengakui adanya rekening yang diduga liar itu. “Saya tidak tahu angkanya persis. Harus saya pelajari dulu,” katanya.
Adapun juru bicara BP Migas Amir Hamzah, mengaku tidak mengetahui adanya rekening liar atas nama BP. Migas senilai USD 10.702 juta.
18 Desember 2008
Kapolri Janji Ungkap Kasus Monas
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri berjanji akan mengungkap tuntas penyimpangan pemberkasan bandar narkoba Lim Piek Kiong alias Monas (48 tahun).
“Siapapun pelaku yang membantu Monas sehingga bandar narkoba itu hanya divonis satu tahun akan kami tindak tegas,” ujar Bambang Hendarso.
Saat ditanyakan apa tindakan Kapolri bila yang membekingi Monas justru berpangkat Jenderal, Bambang Hendarso kembali menegaskan, “Siapapun dia, kami akan tindak, baik itu perwira maupun jenderal. Kalau salah, ya ditindak.”
Monas ditangkap di Apartemen Mal Taman Anggrek Jakarta Barat pada 21 November 2007, dengan barang bukti 490.082 butir pil ekstasi bernilai Rp 49,08 miliar. Sebenarnya ia punya 1 juta pil ekstasi, tapi 509.198 butir telah terjual.
Namun, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Monas tidak pernah ada. BAP yang diserahkan kepada Kejaksaan adalah pemakaian sabu dengan barang bukti 1,5 gram.
Monas kemudian divonis 1 tahun pada 5 Juni 2008 dan telah bebas.
Sementara itu Christian Salim alias Awe (48 tahun), Lim Jit Wee alias Kim (43 tahun), serta Jat Lie Chandra alias Cece (40 tahun)-istri Monas, yang ditangkap terkait dengan ekstasi Taman Anggrek, telah dipidana mati.
Kombes Ismoyo yang menangkap Monas bersama beberapa anggota mengaku belum dipanggil. “Saya belum diperiksa Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum). Enggak enak jika saya bicara,” ujar perwira yang baru selesai menjalani Sekolah Staf dan Perwira Tinggi (Sespati) itu.
Saat ini yang diperiksa Itwasum antara ain Komisaris Nelyda, petugas penyusun BAP. Selain dia, ada sejumlah Polisi yang masih dirahasiakan nama maupun jabatannya.
Seorang yang ikut menangkap Monas mengatakan barang bukti dari kamar tersangka memang Cuma 1,5 gram sabu. Tapi dari kamar Steven di Apartemen Taman Anggrek ditemukan 490.802 pil ekstasi. Steven itu anak buah Monas.
“Siapapun pelaku yang membantu Monas sehingga bandar narkoba itu hanya divonis satu tahun akan kami tindak tegas,” ujar Bambang Hendarso.
Saat ditanyakan apa tindakan Kapolri bila yang membekingi Monas justru berpangkat Jenderal, Bambang Hendarso kembali menegaskan, “Siapapun dia, kami akan tindak, baik itu perwira maupun jenderal. Kalau salah, ya ditindak.”
Monas ditangkap di Apartemen Mal Taman Anggrek Jakarta Barat pada 21 November 2007, dengan barang bukti 490.082 butir pil ekstasi bernilai Rp 49,08 miliar. Sebenarnya ia punya 1 juta pil ekstasi, tapi 509.198 butir telah terjual.
Namun, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Monas tidak pernah ada. BAP yang diserahkan kepada Kejaksaan adalah pemakaian sabu dengan barang bukti 1,5 gram.
Monas kemudian divonis 1 tahun pada 5 Juni 2008 dan telah bebas.
Sementara itu Christian Salim alias Awe (48 tahun), Lim Jit Wee alias Kim (43 tahun), serta Jat Lie Chandra alias Cece (40 tahun)-istri Monas, yang ditangkap terkait dengan ekstasi Taman Anggrek, telah dipidana mati.
Kombes Ismoyo yang menangkap Monas bersama beberapa anggota mengaku belum dipanggil. “Saya belum diperiksa Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum). Enggak enak jika saya bicara,” ujar perwira yang baru selesai menjalani Sekolah Staf dan Perwira Tinggi (Sespati) itu.
Saat ini yang diperiksa Itwasum antara ain Komisaris Nelyda, petugas penyusun BAP. Selain dia, ada sejumlah Polisi yang masih dirahasiakan nama maupun jabatannya.
Seorang yang ikut menangkap Monas mengatakan barang bukti dari kamar tersangka memang Cuma 1,5 gram sabu. Tapi dari kamar Steven di Apartemen Taman Anggrek ditemukan 490.802 pil ekstasi. Steven itu anak buah Monas.
17 Desember 2008
Kasus Suap KPPU
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 15 Desember 2008, Tadjuddin Noer Said Ketua DPP Golkar Bidang Ekonomi dan Usaha Kecil-Menengah disebut telah memperkenalkan terdakwa Billy Sindoro, Direktur Utama PT. First Media kepada Muhammad Iqbal anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Jaksa KPK Sarjono Turin mengajukan bukti berupa hasil penyadapan terhadap telepon seluler milik Billy dan Iqbal. “Tadjuddin meminta Billy dan Iqbal bertemu,” kata Jaksa.
Padahal, menurut Jaksa, Iqbal sebagai pemutus perkara dilarang menjalin kontak dengan pihak yang berperkara.
Bukti berupa pesan-pesan pendek (SMS) dibacakan penyidik KPK Rani Anindita yang bersaksi di persidangan.
SMS 20 Juni 2008 misalnya, Tadjuddin mengirim pesan kepada Iqbal; “Pak Iqbal, apakah sudah mendapatkan permintaan dari Billy yang mengajak bertemu di Hotel Aryaduta besok sore?”
Malam itu juga Billy megirim pesan kepada Iqbal; “saya baru dihubungi Tadjuddin tentang pertemuan besok, besok siang pukul 15.00 di Aryaduta Suite lantai 17.”
Iqbal membalas; “Oke, sampai ketemu besok.”
Berdasarkan bukti SMS itu, Jaksa KPK akan memanggil Tadjuddin untuk bersaksi di persidangan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Billy pernah meminta Iqbal membuat putusan sesuai dengan kalimat yang ia usulkan, berbunyi; “Mohon dengan sangat Bapak bisa memasukkan dalam putusan supaya clear dan eksplisit.” Iqbal meminta Billy mengirimkan pargraf itu melalui e-mail iqbalindo@yahoo.com.
Pada 28 Agustus 2008, Iqbal dan kawan-kawan memenangkan PT. Direct Vision. Hari itu juga, Billy mengirim SMS kepada Iqbal; “saya sangat bersyukur, mohon diberi kesempatan untuk balas.”
Billy tidak berkomentar atas keterangan saksi dari KPK.
Iqbal adalah anggota KPPU yang menangani sengketa hak siar Liga Inggris antara sejumlah pengusaha televisi berbayar dan PT. Direct Vision operator televisi berbayar Astro.
PT. First Media yang dipimpin Billy, merupakan anak usaha Lippo Group yang membawahkan PT. Direct Vision.
KPK menangkap Billy dan Iqbal pada 16 September 2008 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Dari tangan mereka, KPK menyita tas hitam berisi uang Rp 500 juta yang diduga sebagai suap.
Berikut komentar atas fakta persidangan 15 Desember 2008 :
TadjuddinNoer Said (Ketua DPP Golkar) :
“Billy yang minta. Saya tak tahu bahwa dia pihak yang berperkara.”
Humphrey Djemat (Kuasa Hukum Billy) :
“Dalam fakta persidangan, tak ada bukti yang menunjukkan penerimaan uang.”
Jaksa KPK Sarjono Turin mengajukan bukti berupa hasil penyadapan terhadap telepon seluler milik Billy dan Iqbal. “Tadjuddin meminta Billy dan Iqbal bertemu,” kata Jaksa.
Padahal, menurut Jaksa, Iqbal sebagai pemutus perkara dilarang menjalin kontak dengan pihak yang berperkara.
Bukti berupa pesan-pesan pendek (SMS) dibacakan penyidik KPK Rani Anindita yang bersaksi di persidangan.
SMS 20 Juni 2008 misalnya, Tadjuddin mengirim pesan kepada Iqbal; “Pak Iqbal, apakah sudah mendapatkan permintaan dari Billy yang mengajak bertemu di Hotel Aryaduta besok sore?”
Malam itu juga Billy megirim pesan kepada Iqbal; “saya baru dihubungi Tadjuddin tentang pertemuan besok, besok siang pukul 15.00 di Aryaduta Suite lantai 17.”
Iqbal membalas; “Oke, sampai ketemu besok.”
Berdasarkan bukti SMS itu, Jaksa KPK akan memanggil Tadjuddin untuk bersaksi di persidangan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Billy pernah meminta Iqbal membuat putusan sesuai dengan kalimat yang ia usulkan, berbunyi; “Mohon dengan sangat Bapak bisa memasukkan dalam putusan supaya clear dan eksplisit.” Iqbal meminta Billy mengirimkan pargraf itu melalui e-mail iqbalindo@yahoo.com.
Pada 28 Agustus 2008, Iqbal dan kawan-kawan memenangkan PT. Direct Vision. Hari itu juga, Billy mengirim SMS kepada Iqbal; “saya sangat bersyukur, mohon diberi kesempatan untuk balas.”
Billy tidak berkomentar atas keterangan saksi dari KPK.
Iqbal adalah anggota KPPU yang menangani sengketa hak siar Liga Inggris antara sejumlah pengusaha televisi berbayar dan PT. Direct Vision operator televisi berbayar Astro.
PT. First Media yang dipimpin Billy, merupakan anak usaha Lippo Group yang membawahkan PT. Direct Vision.
KPK menangkap Billy dan Iqbal pada 16 September 2008 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Dari tangan mereka, KPK menyita tas hitam berisi uang Rp 500 juta yang diduga sebagai suap.
Berikut komentar atas fakta persidangan 15 Desember 2008 :
TadjuddinNoer Said (Ketua DPP Golkar) :
“Billy yang minta. Saya tak tahu bahwa dia pihak yang berperkara.”
Humphrey Djemat (Kuasa Hukum Billy) :
“Dalam fakta persidangan, tak ada bukti yang menunjukkan penerimaan uang.”
12 Desember 2008
KPK Tahan Bupati Situbondo.
KPK menahan Bupati Situbondo Ismunarso, tersangka kasus penyelewengan kas daerah sebesar Rp 45,7 miliar. Ismunarso ditahan setelah menjalani pemeriksaan pertama kali di KPK selama sekitar 7,5 jam.
“Rabu (10 Desember 2008) kami melakukan penahanan terhadap Bupati Situbondo dalam kasus penyelewengan kas daerah, “ kata juru bicara KPK Johan Budi.
“Rabu (10 Desember 2008) kami melakukan penahanan terhadap Bupati Situbondo dalam kasus penyelewengan kas daerah, “ kata juru bicara KPK Johan Budi.
Australia jamin ekstradisi koruptor BLBI Adrian Kiki
Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengatakan pemerintah Australia memberikan jaminan untuk mengekstradisi terpidana kasus pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan yang ditangkap otoritas Australia pada 28 November 2008 dan ditahan di Perth, Australia Barat.
“Diekstradisi setelah proses pengadilan dilampaui,” kata Hassan Wirajuda, Rabu 10 Desember 2008. Sebelumnya soal ekstradisi tersebut juga disinggung dalam pertemuan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan Perdana Menteri Australia Kevin Ruud, disela sela menghadiri Bali Democratic Forum (BDF).
Adrian Kiki Ariawan adalah terpidana seumur hidup (divonis secara in absentia oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 November 2008) karena mengemplang dana BLBI pada PT. Bank Surya yang merugikan negara Rp 1,5 triliun.
Sementara itu, tim yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin tiba di Canberra, Rabu 10 Desember 2008 untuk bertemu pihak-pihak terkait di Australia membahas proses ekstradisi Adrian. Tim berjumlah enam orang itu terdiri dari pejabat Kejaksaan Agung, Polri, dan Departemen Luar Negeri yang diwakili oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Deplu RI Arief Havas Oegroseno.
“Diekstradisi setelah proses pengadilan dilampaui,” kata Hassan Wirajuda, Rabu 10 Desember 2008. Sebelumnya soal ekstradisi tersebut juga disinggung dalam pertemuan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan Perdana Menteri Australia Kevin Ruud, disela sela menghadiri Bali Democratic Forum (BDF).
Adrian Kiki Ariawan adalah terpidana seumur hidup (divonis secara in absentia oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 November 2008) karena mengemplang dana BLBI pada PT. Bank Surya yang merugikan negara Rp 1,5 triliun.
Sementara itu, tim yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin tiba di Canberra, Rabu 10 Desember 2008 untuk bertemu pihak-pihak terkait di Australia membahas proses ekstradisi Adrian. Tim berjumlah enam orang itu terdiri dari pejabat Kejaksaan Agung, Polri, dan Departemen Luar Negeri yang diwakili oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Deplu RI Arief Havas Oegroseno.
Perekayasa BAP Monas akan diadili.
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri berjanji membawa polisi yang bermain pasal pidana ke peradilan umum.
Janji tersebut diungkapkan Kapolri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu 10 Desember 2008. Hal itu terkait dengan pertanyaan Gayus Lumbuun dan Panda Nababan.
Kedua anggota DPR itu mempertanyakan mengapa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bandar besar narkoba, Lim Piek Kiong alias Monas (48 tahun), dengan barang bukti 490.802 butir pil ekstasi, bisa berubah menjadi BAP pengguna sabu dengan barang bukti 1,5 gram.
Bambang yang menjabat sebagai Kabareskrim Polri ketika sindikat Monas terbongkar menegaskan akan memberi tindakan keras kepada polisi yang terlibat.
Ia sudah membentuk tim dan kini tengah bekerja untuk menyelidiki kasus Monas. Hal itu dibenarkan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Yusuf Manggabarani.
“Kapolri tidak memberikan ampun untuk kasus seperti ini,” papar Yusuf.
Monas ditangkap di Apartemen Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, pada 21 November 2007, dengan barang bukti 490.802 butir pil ekstasi bernilai Rp 49,08 miliar. Sebenarnya ia punya 1.000.000 butir pil ekstasi. Namun, sebanyak 509.198 butir telah habis terjual (per butir dihargai Rp 100 ribu).
Sudah sebulan penangkapan berlalu, tapi BAP Monas dengan kepemilikan 1 juta butir pil ekstasi tidak pernah ada.
BAP yang diserahkan kepada Kejaksaan justru pemakaian sabu di Apartemen Mal Taman Anggrek dengan barang bukti 1,5 gram.
Atas kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Haris dan beranggotakan Agustin dan Daniel DP serta Panitera Nelly Rusli menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada 5 Juni 2008.
Masyarakat sendiri tidak pernah tahu kapan persidangan dimulai, dan Monas telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Yang diajukan polisi untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan ekstasi di Apartemen Mal Taman Anggrek adalah Christian Salim alias Awe (48 tahun), Lim Jit Wee alias Kim (43 tahun), serta Jat Lie Chandra alias Cece (40 tahun); isteri Monas.
Ketiga orang tersebut telah dipidana mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 18 September 2008.
Janji tersebut diungkapkan Kapolri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu 10 Desember 2008. Hal itu terkait dengan pertanyaan Gayus Lumbuun dan Panda Nababan.
Kedua anggota DPR itu mempertanyakan mengapa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bandar besar narkoba, Lim Piek Kiong alias Monas (48 tahun), dengan barang bukti 490.802 butir pil ekstasi, bisa berubah menjadi BAP pengguna sabu dengan barang bukti 1,5 gram.
Bambang yang menjabat sebagai Kabareskrim Polri ketika sindikat Monas terbongkar menegaskan akan memberi tindakan keras kepada polisi yang terlibat.
Ia sudah membentuk tim dan kini tengah bekerja untuk menyelidiki kasus Monas. Hal itu dibenarkan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Yusuf Manggabarani.
“Kapolri tidak memberikan ampun untuk kasus seperti ini,” papar Yusuf.
Monas ditangkap di Apartemen Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, pada 21 November 2007, dengan barang bukti 490.802 butir pil ekstasi bernilai Rp 49,08 miliar. Sebenarnya ia punya 1.000.000 butir pil ekstasi. Namun, sebanyak 509.198 butir telah habis terjual (per butir dihargai Rp 100 ribu).
Sudah sebulan penangkapan berlalu, tapi BAP Monas dengan kepemilikan 1 juta butir pil ekstasi tidak pernah ada.
BAP yang diserahkan kepada Kejaksaan justru pemakaian sabu di Apartemen Mal Taman Anggrek dengan barang bukti 1,5 gram.
Atas kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Haris dan beranggotakan Agustin dan Daniel DP serta Panitera Nelly Rusli menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada 5 Juni 2008.
Masyarakat sendiri tidak pernah tahu kapan persidangan dimulai, dan Monas telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Yang diajukan polisi untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan ekstasi di Apartemen Mal Taman Anggrek adalah Christian Salim alias Awe (48 tahun), Lim Jit Wee alias Kim (43 tahun), serta Jat Lie Chandra alias Cece (40 tahun); isteri Monas.
Ketiga orang tersebut telah dipidana mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 18 September 2008.
Kasus Dana BI.
Rabu, 10 Desember 2008, di Pengadilan Tipikor, terdakwa kasus dana Bank Indonesia (BI) Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin masing-masing dituntut empat dan enam tahun penjara. Tim Jaksa juga menuntut pembayaran denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan untuk Hamka dan Antony karena diduga menerima sejumlah uang dari pejabat BI. Selain itu, Hamka dan Antony harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10,8 miliar.
Semua pemberian uang, disebutkan untuk keperluan pembahasan revisi U.U. BI dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di DPR.
Semua pemberian uang, disebutkan untuk keperluan pembahasan revisi U.U. BI dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di DPR.
Perang Polisi Melawan Judi
Berikut opini sebagaimana dilansir Majalah Tempo Edisi 8 – 14 Desember 2008 tentang fenomena pemberantasan judi :
Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri rupanya tak percaya pada mitos bahwa judi mustahil diberantas. Ia copot anak buahnya yang gagal membasmi permainan terlarang itu. Ia tindak perwira tinggi yang membiarkan permainan purba itu berlangsung.
Ini jelas kabar baik. Ternyata Bambang Hendarso meneruskan tindakan bagus yang dilakukan pendahulunya, Jenderal Sutanto. Disarankan ia tak cuma mencopot, tapi juga mengajukan yang bersalah ke meja hijau.
Judi adalah dunia bergelimang uang. Usaha memberantasnya butuh sosok polisi yang berani dan tak mau makan suap. Mungkin absennya polisi anti suap itulah yang membuat praktek judi berbilang tahun merajalela di negeri kita. Selama ini tidak terlihat tindakan serius. Aparat terkesan bermain mata dan mengambil untung dari perbuatan melanggar hukum ini.
Publik melihat ada perubahan pada masa Jenderal Sutanto menjabat Kepala Kepolisian. Sutanto mencanangkan pemberantasan judi sebagai program utama. Pada mulanya banyak yang sinis. Maklum, biasanya janji Kepala Kepolisian baru cepat menguap bersama waktu. Tapi Sutanto tidak sembarang berjanji.
Sepuluh hari pertama memimpin, ia menangkap 1.500 orang yang tersangkut judi. Sejak itu, “dunia adu untung” tadi langsung mengkerut.
Jenderal Bambang Hendarso meneruskan tindakan benar ini. Di Pekanbaru, misalnya, polisi menyasar bandar judi bernama Candra Wijaya alias Acin, yang ternyata terus beroperasi. Jaringannya terus membesar, tidak hanya mencakup seluruh Sumatera , tapi hingga Singapura, Malaysia, dan Thailand. Omzetnya sekitar Rp 4 miliar per hari.
Penangkapan Acin beberapa waktu lalu, dalam operasi yang dipimpin langsung Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal Hadiatmoko, melegakan banyak pihak.
Ini bukan saja membuktikan tak seorangpun di negeri ini kebal hukum, melainkan juga menghentikan satu periode ketika penjudi kakap itu disebut-sebut memiliki kedekatan khusus dengan petinggi kepolisian.
Hadiatmoko memberikan inspirasi. Kalau ada keberanian dan integritas, tidak sulit menekuk raja judi dengan reputasi sehebat apapun.
Langkah Hadiatmoko menindak tegas anak buahnya yang terlibat kasus Acin perlu mendapat dukungan. Pencopotan Kepala Kepolisian Kota Besar Pekanbaru sudah sepantasnya dilakukan, dan itu pasti punya efek jera. Tak seorangpun pemimpin polisi boleh membiarkan praktek judi tumbuh di wilayah kerjanya.
Jenderal Bambang Hendarso juga perlu memeriksa secara intensif tiga mantan Kepala Kepolisian Daerah Riau untuk mengetahui alasan lolosnya Acin dari radar polisi selama ini. Keterangan Bambang kepada pers, bahwa tiga bekas Kapolda Riau tidak menjadi beking Acin, rasanya belum cukup. Bambang Hendarso harus mendapat jawaban: mengapa dalam waktu begitu lama bisnis Acin tak pernah disentuh aparat kepolisian.
Kalau ingin menyelamatkan ekonomi rakyat, Bambang Hendarso perlu terus melancarkan perang melawan judi ini. Perang yang satu ini akan memberikan perlindungan yang jauh lebih besar dalam jangka panjang daripada, misalnya, perang melawan preman. Judi yang mengisap ekonomi rakyat jauh lebih berbahaya akibatnya ketimbang aksi preman pasar atau terminal.
Jenderal Bambang Hendarso mesti memiliki target yang jelas untuk memberantas judi yang masih tersisa. Tanpa target, operasi pemberantasan judi akan berlangsung timbul-tenggelam. Bambang Hendarso tak boleh membiarkan ini terjadi. Ia bersama pendahulunya, mesti mencatatkan diri sebagai Kapolri yang tidak jatuh di kaki bandar judi.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri rupanya tak percaya pada mitos bahwa judi mustahil diberantas. Ia copot anak buahnya yang gagal membasmi permainan terlarang itu. Ia tindak perwira tinggi yang membiarkan permainan purba itu berlangsung.
Ini jelas kabar baik. Ternyata Bambang Hendarso meneruskan tindakan bagus yang dilakukan pendahulunya, Jenderal Sutanto. Disarankan ia tak cuma mencopot, tapi juga mengajukan yang bersalah ke meja hijau.
Judi adalah dunia bergelimang uang. Usaha memberantasnya butuh sosok polisi yang berani dan tak mau makan suap. Mungkin absennya polisi anti suap itulah yang membuat praktek judi berbilang tahun merajalela di negeri kita. Selama ini tidak terlihat tindakan serius. Aparat terkesan bermain mata dan mengambil untung dari perbuatan melanggar hukum ini.
Publik melihat ada perubahan pada masa Jenderal Sutanto menjabat Kepala Kepolisian. Sutanto mencanangkan pemberantasan judi sebagai program utama. Pada mulanya banyak yang sinis. Maklum, biasanya janji Kepala Kepolisian baru cepat menguap bersama waktu. Tapi Sutanto tidak sembarang berjanji.
Sepuluh hari pertama memimpin, ia menangkap 1.500 orang yang tersangkut judi. Sejak itu, “dunia adu untung” tadi langsung mengkerut.
Jenderal Bambang Hendarso meneruskan tindakan benar ini. Di Pekanbaru, misalnya, polisi menyasar bandar judi bernama Candra Wijaya alias Acin, yang ternyata terus beroperasi. Jaringannya terus membesar, tidak hanya mencakup seluruh Sumatera , tapi hingga Singapura, Malaysia, dan Thailand. Omzetnya sekitar Rp 4 miliar per hari.
Penangkapan Acin beberapa waktu lalu, dalam operasi yang dipimpin langsung Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal Hadiatmoko, melegakan banyak pihak.
Ini bukan saja membuktikan tak seorangpun di negeri ini kebal hukum, melainkan juga menghentikan satu periode ketika penjudi kakap itu disebut-sebut memiliki kedekatan khusus dengan petinggi kepolisian.
Hadiatmoko memberikan inspirasi. Kalau ada keberanian dan integritas, tidak sulit menekuk raja judi dengan reputasi sehebat apapun.
Langkah Hadiatmoko menindak tegas anak buahnya yang terlibat kasus Acin perlu mendapat dukungan. Pencopotan Kepala Kepolisian Kota Besar Pekanbaru sudah sepantasnya dilakukan, dan itu pasti punya efek jera. Tak seorangpun pemimpin polisi boleh membiarkan praktek judi tumbuh di wilayah kerjanya.
Jenderal Bambang Hendarso juga perlu memeriksa secara intensif tiga mantan Kepala Kepolisian Daerah Riau untuk mengetahui alasan lolosnya Acin dari radar polisi selama ini. Keterangan Bambang kepada pers, bahwa tiga bekas Kapolda Riau tidak menjadi beking Acin, rasanya belum cukup. Bambang Hendarso harus mendapat jawaban: mengapa dalam waktu begitu lama bisnis Acin tak pernah disentuh aparat kepolisian.
Kalau ingin menyelamatkan ekonomi rakyat, Bambang Hendarso perlu terus melancarkan perang melawan judi ini. Perang yang satu ini akan memberikan perlindungan yang jauh lebih besar dalam jangka panjang daripada, misalnya, perang melawan preman. Judi yang mengisap ekonomi rakyat jauh lebih berbahaya akibatnya ketimbang aksi preman pasar atau terminal.
Jenderal Bambang Hendarso mesti memiliki target yang jelas untuk memberantas judi yang masih tersisa. Tanpa target, operasi pemberantasan judi akan berlangsung timbul-tenggelam. Bambang Hendarso tak boleh membiarkan ini terjadi. Ia bersama pendahulunya, mesti mencatatkan diri sebagai Kapolri yang tidak jatuh di kaki bandar judi.
Kasus Pengadaan Kapal Patroli.
Anggota DPR Bulyan Royan, terdakwa kasus pengadaan kapal patroli pada Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan RI mengaku diri dan keluarganya diancam akan dibunuh oknum TNI. Bulyan meminta perlindungan setelah eksepsinya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Kapuspen TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen mempersilakan Bulyan melapor kepada Polisi Militer (POM) atas ancaman tersebut.
“Biasanya kalau orang merasa terancam, seharusnya melapor kepada pihak terkait, bukan bicara dengan orang lain. Pernyataan tersebut masih diragukan saya,” kata Kapuspen TNI ketika dihubungi Media Indonesia di Jakara, Rabu, 10 Desember 2008.
Kapuspen TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen mempersilakan Bulyan melapor kepada Polisi Militer (POM) atas ancaman tersebut.
“Biasanya kalau orang merasa terancam, seharusnya melapor kepada pihak terkait, bukan bicara dengan orang lain. Pernyataan tersebut masih diragukan saya,” kata Kapuspen TNI ketika dihubungi Media Indonesia di Jakara, Rabu, 10 Desember 2008.
09 Desember 2008
Penangkapan mantan bankir.
Markas Besar Polri telah menangkap tersangka ketiga, yaitu Laurence Kusuma. Mantan Direktur Treasury Bank Century itu mendekam di hotel prodeo sejak Kamis, 4 Desember 2008.
Laurence ditangkap setelah dua tersangka lainnya ditahan sejak pekan lalu, yakni mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim dan Direktur PT. Century Mega Investindo yang menjadi pemegang saham Bank Century, Robert Tantular.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal yang sama, yakni Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 10/1998 tentang Perbankan.
Laurence ditangkap setelah dua tersangka lainnya ditahan sejak pekan lalu, yakni mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim dan Direktur PT. Century Mega Investindo yang menjadi pemegang saham Bank Century, Robert Tantular.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal yang sama, yakni Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 10/1998 tentang Perbankan.
Deklarasi Anti Korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Jasin akan menggalang deklarasi anti korupsi dengan melibatkan instansi yang memiliki integritas rendah. Dia menjelaskan ke 10 instansi itu diharapkan mempresentasikan perbaikan dan kemajuan pelayanan publik yang sudah dicapai. “Kami berharap Menteri atau Pimpinan Instansi yang akan presentasi,” kata Jasin.
Kesepuluh instansi yang diundang adalah
Departemen Kesehatan,
Departemen Hukum dan HAM,
Departemen Agama,
Polri,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
Direktorat Jenderal Pajak,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
Departemen Dalam Negeri,
Departemen Perhubungan, dan
Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, KPK juga mengundang 33 Gubernur seluruh Indonesia, Pasalnya, KPK menilai kesadaran anti korupsi di Indonesia masih rendah.
Wakil Ketua KPK Haryono menambahkan, deklarasi itu ditujukan bagi aparat penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, termasuk para penyelenggara Negara. “Deklarasi itu semacam janji.”
Haryono menegaskan, deklarasi itu menjadi alat untuk mengingatkan para penegak hokum dan penyelenggara negara untuk tidak berperilaku koruptif. “Bila di lain waktu apa yang dijanjikan tidak terbukti, kita bersama-sama akan meminta pertanggungjawaban,” kata Haryono.
Haryono menyebutkan, isi deklarasi antara lain kesediaan untuk :
Tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang bisa merugikan keuangan negara,
Tidak menerima suap,
Tidak melakukan penggelapan dalam jabatan,
Tidak melakukan pemerasan,
Tidak menerima gratifikasi,
Tidak berbuat curang,
Tidak melakukan kolusi dengan penyelenggara negara.
Kesepuluh instansi yang diundang adalah
Departemen Kesehatan,
Departemen Hukum dan HAM,
Departemen Agama,
Polri,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
Direktorat Jenderal Pajak,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
Departemen Dalam Negeri,
Departemen Perhubungan, dan
Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, KPK juga mengundang 33 Gubernur seluruh Indonesia, Pasalnya, KPK menilai kesadaran anti korupsi di Indonesia masih rendah.
Wakil Ketua KPK Haryono menambahkan, deklarasi itu ditujukan bagi aparat penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, termasuk para penyelenggara Negara. “Deklarasi itu semacam janji.”
Haryono menegaskan, deklarasi itu menjadi alat untuk mengingatkan para penegak hokum dan penyelenggara negara untuk tidak berperilaku koruptif. “Bila di lain waktu apa yang dijanjikan tidak terbukti, kita bersama-sama akan meminta pertanggungjawaban,” kata Haryono.
Haryono menyebutkan, isi deklarasi antara lain kesediaan untuk :
Tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang bisa merugikan keuangan negara,
Tidak menerima suap,
Tidak melakukan penggelapan dalam jabatan,
Tidak melakukan pemerasan,
Tidak menerima gratifikasi,
Tidak berbuat curang,
Tidak melakukan kolusi dengan penyelenggara negara.
Buronnya 3 petinggi PT
Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjatuhkan sanksi menghentikan sementara (suspensi) aktivitas perdagangan perusahaan broker PT. Signature Capital Indonesia. Suspensi itu merupakan yang kedua setelah sehari sebelumnya otoritas bursa menjatuhkan sanksi yang sama kepada PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.
Kedua perusahaan tersebut tercatat sebagai anggota BEI.
Diduga, Signature bekerjasama dengan Antaboga untuk memasarkan produk reksadana Berlian. Produk investasi tersebut berjenis reksadana pendapatan tetap.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abu Bakar Nataprawira mengatakan, tiga petinggi Antaboga ditetapkan menjadi buron karena terlibat penipuan dan membawa kabur dana nasabah mereka.
“Ketiga tersangka menarik uang nasabah dan berjanji akan memasukkan ke reksadana. Nyatanya, uang itu malah dibawa kabur, ujar Abu Bakar.
Ketiga tersangka itu berinisial HW (Direktur), AT (Direktur), dan HA (Komisaris). Petugas kepolisian telah mendatangi rumah para tersangka, tapi ketiganya sudah melarikan diri.
Korban mereka, dua nasabah di Bali yang merugi Rp 23 miliar, tiga di Medan yang menanamkan modal Rp 60 miliar, dan 60 orang di Kelapa Gading Jakarta dengan nilai investasi Rp 150 miliar.
Kedua perusahaan tersebut tercatat sebagai anggota BEI.
Diduga, Signature bekerjasama dengan Antaboga untuk memasarkan produk reksadana Berlian. Produk investasi tersebut berjenis reksadana pendapatan tetap.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abu Bakar Nataprawira mengatakan, tiga petinggi Antaboga ditetapkan menjadi buron karena terlibat penipuan dan membawa kabur dana nasabah mereka.
“Ketiga tersangka menarik uang nasabah dan berjanji akan memasukkan ke reksadana. Nyatanya, uang itu malah dibawa kabur, ujar Abu Bakar.
Ketiga tersangka itu berinisial HW (Direktur), AT (Direktur), dan HA (Komisaris). Petugas kepolisian telah mendatangi rumah para tersangka, tapi ketiganya sudah melarikan diri.
Korban mereka, dua nasabah di Bali yang merugi Rp 23 miliar, tiga di Medan yang menanamkan modal Rp 60 miliar, dan 60 orang di Kelapa Gading Jakarta dengan nilai investasi Rp 150 miliar.
Marcella, Ananda resmi ditahan
Setelah menyandang status tersangka penganiayaan terhadap Agung Setiawan, artis Marcella Zalianty resmi ditahan, kemarin (Sabtu, 6 Desember 2008).
Pemeran film Brownies itu dimasukkan ke sel tahanan Polres Jakarta Pusat setelah menjalani pemeriksaan secara maraton.
Peraih piala Citra pada Festival Film Indonesia (FFI) 2005 itu dikenai tiga tuduhan, yakni Pasal 328 KUHP (Penculikan), Pasal 333 (Perampasan kemerdekaan orang lain), dan Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan).
Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Ike Edwin membenarkan pihaknya telah resmi menahan tersangka Marcella dan tersangka Ananda Mikola, pembalap nasional. Mereka ditahan di Polres Jakpus.
“Selain menahan Marcella dan Ananda, kami juga menahan karyawan Marcella,” katanya.
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka Ananda dan tiga karyawan Marcella, yakni M. Harianto, Yoga Mega Permana, dan Ruli Hasbi karena terlibat penganiayaan dan penculikan terhadap Agung.
Kasat Reskrim Polres Jakpus Komisaris Suwondo Nainggolan mengatakan pihaknya masih mengejar tersangka lain yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Agung.
Sebagaimana dilansir harian Media Indonesia edisi Sabtu, 6 Desember 2008, Ananda sempat menelpon Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault untuk meminta tolong. Tetapi Menpora menegaskan tidak akan mencampuri persoalan yang dihadapi Ananda dan Moreno. Kamis, 4 Desember 2008, Ananda ditahan.
Penganiayaan Agung diduga bersumber dari kasus utang piutang antara korban dan Marcella. Agung Setiawan memiliki utang Rp 30 juta kepada Marcella.
Menurut Petrus Ballapatiyona, pengacara Agung, kedua belah pihak sudah menyetujui perjanjian yang memuat prosedur pembayaran utang piutang tersebut.
Dalam perjanjian ditegaskan pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 25 November dan 28 Desember 2008. Pada setiap tahap, Agung harus memberikan Rp 15 juta kepada Marcella. Apabila tidak memenuhi kewajibannya, Agung dikenai penalti denda Rp 400 ribu per hari.
Tetapi, Rabu 3 Desember 2008, orang tak dikenal menculik Agung dan membawanya ke hotel di Menteng, Jakpus. Di sana Agung dianiaya. Di hotel tersebut ada Marcella, Ananda dan adiknya Moreno, serta tiga karyawan Marcela.
Pemeran film Brownies itu dimasukkan ke sel tahanan Polres Jakarta Pusat setelah menjalani pemeriksaan secara maraton.
Peraih piala Citra pada Festival Film Indonesia (FFI) 2005 itu dikenai tiga tuduhan, yakni Pasal 328 KUHP (Penculikan), Pasal 333 (Perampasan kemerdekaan orang lain), dan Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan).
Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Ike Edwin membenarkan pihaknya telah resmi menahan tersangka Marcella dan tersangka Ananda Mikola, pembalap nasional. Mereka ditahan di Polres Jakpus.
“Selain menahan Marcella dan Ananda, kami juga menahan karyawan Marcella,” katanya.
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka Ananda dan tiga karyawan Marcella, yakni M. Harianto, Yoga Mega Permana, dan Ruli Hasbi karena terlibat penganiayaan dan penculikan terhadap Agung.
Kasat Reskrim Polres Jakpus Komisaris Suwondo Nainggolan mengatakan pihaknya masih mengejar tersangka lain yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Agung.
Sebagaimana dilansir harian Media Indonesia edisi Sabtu, 6 Desember 2008, Ananda sempat menelpon Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault untuk meminta tolong. Tetapi Menpora menegaskan tidak akan mencampuri persoalan yang dihadapi Ananda dan Moreno. Kamis, 4 Desember 2008, Ananda ditahan.
Penganiayaan Agung diduga bersumber dari kasus utang piutang antara korban dan Marcella. Agung Setiawan memiliki utang Rp 30 juta kepada Marcella.
Menurut Petrus Ballapatiyona, pengacara Agung, kedua belah pihak sudah menyetujui perjanjian yang memuat prosedur pembayaran utang piutang tersebut.
Dalam perjanjian ditegaskan pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 25 November dan 28 Desember 2008. Pada setiap tahap, Agung harus memberikan Rp 15 juta kepada Marcella. Apabila tidak memenuhi kewajibannya, Agung dikenai penalti denda Rp 400 ribu per hari.
Tetapi, Rabu 3 Desember 2008, orang tak dikenal menculik Agung dan membawanya ke hotel di Menteng, Jakpus. Di sana Agung dianiaya. Di hotel tersebut ada Marcella, Ananda dan adiknya Moreno, serta tiga karyawan Marcela.
05 Desember 2008
Sidang Skandal Dana BI.
Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Hamka Yandhu, mengaku selalu melaporkan setiap tindakannya saat menerima dan membagikan uang kepada Paskah Suzetta, yang ketika itu Wakil Ketua Komisi Bidang Keuangan.
"Apa yang saya lakukan saya laporkan kepada beliau (Paskah)," kata Hamka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari Rabu, 3 Desember 2008.
Bersama Antony Zeidra Abidin, Hamka Yandhu didakwa telah menerima dana senilai Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia (BI).
Dana miliaran rupiah itu merupakan bagian dari aliran dana bank sentral senilai Rp 100 miliar. Uang itu kemudian dibagikan kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999 - 2004, dan sebagian lagi diterima Rusli Simanjuntak, yang saat itu berposisi sebagai Kepala Biro Gubernur BI.
Hamka mengaku pernah diperintah Paskah mengantarkan Rp 500 juta untuk Chandra Wijaya. Chandra adalah anggota Panitia Khusus Amandemen Rancangan Undang-Undang BI dari Fraksi PDI Perjuangan. "Saya disuruh Paskah mengambil dari sebagian dana pemberian BI."
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan dari Hakim Hendra Yospin. "Kenapa Paskah mengatur pemberian uang ini?" kata Hakim.
Hakim terus mencecar Hamka mengenai siapa koordinator pembagian uang ini.
"Paskah koordinator atau bukan?" tanya Hakim. Hamka mengaku tidak tahu.
Sebelumnya, Hamka juga menyatakan telah memberikan uang jatah untuk Paskah senilai Rp 1 miliar.
Paskah Suzetta, yang kini menjabat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, berulangkali membantah tudingan Hamka.
Dalam pemeriksaan maupun di muka persidangan, Paskah mengaku tak tahu menahu mengenai adanya aliran dana BI ke DPR.
Pada 28 November lalu, Paskah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi atas tersangka para mantan Deputi Gubernur BI.
"Keterangan saya hampir mirip dengan saat saya menjadi saksi bagi Hamka Yandhu dan Antony Zeidra," katanya.
Adapun Antony, hingga persidangan kemarin tetap kukuh pada pernyataannya bahwa uang yang diterimanya dari BI tidak berkaitan dengan amandemen Undang-Undang BI.
"Uang itu bantuan dari BI karena anggota DPR butuh dana besar untuk pemilu," kata Antony.
"Apa hubungan antara DPR, BI, dan pemilu?" Apakah itu bisa dikaitkan?" Hakim Moerdiono mencecarnya.
Antony mengakui bahwa ketiga hal tersebut tidak bisa dikaitkan. Meski demikian, Antony tetap menyatakan uang tersebut diberikan karena BI merasa berempati atas kebutuhan dana DPR.
Keterangan Antony disangkal Hamka Yandhu. "Uang tersebut diberikan BI berkaitan dengan diseminasi Undang-Undang BI dan pembahasan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," kata Hamka.
Sambil menangis, Hamka Yandhu mengaku menyesal atas kesalahan yang telah dilakukannya.
"Saya mohon maaf, terutama kepada konstituen saya," kata dia dengan tangan bergetar.
Antony juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut dia, pemberitaan media atas kasus ini telah menyebabkan kakak perempuannya kaget hingga meninggal dunia.
"Apa yang saya lakukan saya laporkan kepada beliau (Paskah)," kata Hamka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari Rabu, 3 Desember 2008.
Bersama Antony Zeidra Abidin, Hamka Yandhu didakwa telah menerima dana senilai Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia (BI).
Dana miliaran rupiah itu merupakan bagian dari aliran dana bank sentral senilai Rp 100 miliar. Uang itu kemudian dibagikan kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999 - 2004, dan sebagian lagi diterima Rusli Simanjuntak, yang saat itu berposisi sebagai Kepala Biro Gubernur BI.
Hamka mengaku pernah diperintah Paskah mengantarkan Rp 500 juta untuk Chandra Wijaya. Chandra adalah anggota Panitia Khusus Amandemen Rancangan Undang-Undang BI dari Fraksi PDI Perjuangan. "Saya disuruh Paskah mengambil dari sebagian dana pemberian BI."
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan dari Hakim Hendra Yospin. "Kenapa Paskah mengatur pemberian uang ini?" kata Hakim.
Hakim terus mencecar Hamka mengenai siapa koordinator pembagian uang ini.
"Paskah koordinator atau bukan?" tanya Hakim. Hamka mengaku tidak tahu.
Sebelumnya, Hamka juga menyatakan telah memberikan uang jatah untuk Paskah senilai Rp 1 miliar.
Paskah Suzetta, yang kini menjabat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, berulangkali membantah tudingan Hamka.
Dalam pemeriksaan maupun di muka persidangan, Paskah mengaku tak tahu menahu mengenai adanya aliran dana BI ke DPR.
Pada 28 November lalu, Paskah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi atas tersangka para mantan Deputi Gubernur BI.
"Keterangan saya hampir mirip dengan saat saya menjadi saksi bagi Hamka Yandhu dan Antony Zeidra," katanya.
Adapun Antony, hingga persidangan kemarin tetap kukuh pada pernyataannya bahwa uang yang diterimanya dari BI tidak berkaitan dengan amandemen Undang-Undang BI.
"Uang itu bantuan dari BI karena anggota DPR butuh dana besar untuk pemilu," kata Antony.
"Apa hubungan antara DPR, BI, dan pemilu?" Apakah itu bisa dikaitkan?" Hakim Moerdiono mencecarnya.
Antony mengakui bahwa ketiga hal tersebut tidak bisa dikaitkan. Meski demikian, Antony tetap menyatakan uang tersebut diberikan karena BI merasa berempati atas kebutuhan dana DPR.
Keterangan Antony disangkal Hamka Yandhu. "Uang tersebut diberikan BI berkaitan dengan diseminasi Undang-Undang BI dan pembahasan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," kata Hamka.
Sambil menangis, Hamka Yandhu mengaku menyesal atas kesalahan yang telah dilakukannya.
"Saya mohon maaf, terutama kepada konstituen saya," kata dia dengan tangan bergetar.
Antony juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut dia, pemberitaan media atas kasus ini telah menyebabkan kakak perempuannya kaget hingga meninggal dunia.
Langganan:
Postingan (Atom)
Berbisnis Santun ala SNIPER Club
Review growurl.com
Bingung mau kirim iklan via online?
Bingung cari agen iklan online?
Bingung dengan biaya iklan?
Tidak usah kuatir, ada growurl.com.
Situs itu luar biasa banget ngebantu memecahkan kebingungan bro and sis.
Masuk aja ke http://growurl.com, terus register dengan data yang bener. Selesai dech.
Dengan sekali klik "submit" aja, sebuah iklan langsung terkirim ke lebih dari 120 layanan iklan. Sudah gitu gratis lagi, bro and sis nggak perlu ngeluarin duit seperakpun.
Hebat khan? Simpel, cepet and yang utama grateeeeeeeessss.
Terimakasih growurl.......
Bingung cari agen iklan online?
Bingung dengan biaya iklan?
Tidak usah kuatir, ada growurl.com.
Situs itu luar biasa banget ngebantu memecahkan kebingungan bro and sis.
Masuk aja ke http://growurl.com, terus register dengan data yang bener. Selesai dech.
Dengan sekali klik "submit" aja, sebuah iklan langsung terkirim ke lebih dari 120 layanan iklan. Sudah gitu gratis lagi, bro and sis nggak perlu ngeluarin duit seperakpun.
Hebat khan? Simpel, cepet and yang utama grateeeeeeeessss.
Terimakasih growurl.......